Oknum Guru di Ponorogo Diduga Potong Dana PIP, Berlindung di Balik Kesepakatan Rapat

Abadikini.com, PONOROGO — Dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini terjadi di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta menyerahkan sebagian dana bantuan pendidikan tersebut oleh oknum guru yang mengurusi PIP di sekolah.
Modusnya, guru tersebut berdalih bahwa pemotongan dana telah disepakati dalam rapat wali murid. Dana yang diminta pun tidak sedikit. Dari total Rp450.000 yang diterima siswa, orang tua diminta menyerahkan Rp250.000, atau lebih dari separuhnya.
Hanif, salah satu wali murid, mengungkapkan dalam keterangannya kepada redaksi bahwa ia diminta menyetor dana ke guru pengelola PIP di sekolah tak lama setelah pencairan. “Katanya itu hasil rapat orang tua murid, dan uangnya akan dipakai untuk bayar SPP, beli buku, dan kas kelas. Tapi saya tidak pernah merasa menyetujui. Bahkan saya rasa itu melanggar aturan,” ujarnya dalam keterangannya Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, permintaan tersebut tidak disampaikan melalui surat resmi dan tanpa berita acara yang sah. Beberapa wali murid lainnya pun merasa keberatan, namun tidak berani menolak karena takut anaknya dipersulit dalam kegiatan sekolah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP adalah bantuan tunai yang sepenuhnya menjadi hak peserta didik. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, mengikuti kursus tambahan, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Tidak ada satu pun ketentuan yang membolehkan pihak sekolah apalagi individu guru memungut kembali dana tersebut atas nama kesepakatan rapat atau alasan administratif.
Hanif menilai praktik semacam ini sebagai bentuk manipulasi terhadap ketidaktahuan wali murid. “Jangan jadikan rapat wali murid sebagai tameng untuk melegalkan pungutan liar. Kalau memang ada kesepakatan, tunjukkan berita acara dan dasar hukumnya. PIP itu hak siswa, bukan dana kolektif,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. “Kalau ini dibiarkan, ke depan bisa menjadi praktik sistemik yang merusak integritas dunia pendidikan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut adanya investigasi menyeluruh dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan program bantuan dari pemerintah ini.
PIP, jika dijalankan sesuai aturan, adalah harapan bagi jutaan anak dari keluarga tidak mampu. Tapi jika diselewengkan, ia berubah menjadi celah praktik tidak etis yang merusak keadilan pendidikan.