Kompolnas Monitoring Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB

Abadikini.com, MATARAM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diwakili oleh Ketua Harian Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., dan Anggota Kompolnas Dr. Supardi Hamid, M,Si,, didampingi Kaset Kompolnas Joko Purwanto, S.I.K., S.H., melakukan monitoring terhadap penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk menjadi atensi khusus dari Menko Polkam selaku Ketua Kompolnas Bapak Jenderal Polisi (P) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si . Kedatangan Tim Kompolnas disambut baik oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., beserta jajarannya.
Dalam kunjungan kerjanya, Kompolnas menyampaikan telah menerima paparan yang cukup lengkap dari jajaran Polda NTB terkait kronologi dan penanganan kasus tersebut. Kompolnas juga menyempatkan diri untuk bertemu langsung dengan para tersangka yang saat ini ditahan, guna memastikan kondisi mereka tetap dalam keadaan baik.
“Saat ini kami masih mengumpulkan informasi dan data yang dibutuhkan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh. Ini penting agar kami bisa menilai apakah seluruh proses penanganan sudah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” Ujar salah satu Anggota Kompolns, Supardi.
Kompolnas mengaku terkejut atas progres signifikan yang telah dilakukan oleh Polda NTB. Tidak hanya sidang etik, para anggota yang terlibat juga sudah PTDH dan diproses pidana.
“Yang membuat kami cukup surprise adalah ternyata proses pidana terhadap para pelaku juga sudah berjalan. Mereka bahkan saat ini telah ditahan. Ini langkah yang sangat tepat dari Kapolda dan jajarannya. Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas ketegasan ini,” lanjutnya.
Meski demikian, Kompolnas menegaskan bahwa terdapat sejumlah catatan yang saat ini masih menjadi bagian dari penyidikan, sehingga tidak dapat diungkapkan secara rinci ke publik.
“Ada beberapa hal yang kami tekankan, namun karena masih dalam ranah penyidikan, kami belum bisa memaparkan secara teknis. Kami berharap semua proses berjalan transparan namun tetap mengedepankan akurasi hukum,” tambahnya.
Dalam aspek pembuktian, Kompolnas juga mendorong agar penyidik melakukan verifikasi yang lebih mendalam terhadap alat bukti yang sudah dikumpulkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum bisa berjalan hingga ke tahap persidangan tanpa hambatan.
“Bukti-bukti harus disisir ulang dengan cermat agar proses hukum ini bisa berlanjut ke pengadilan dengan kuat secara substansi dan administrasi,” tambahnya.
Arief menambahkan, terkait hasil pemeriksaan narkoba, hasil tes dari dua (2) tersangka menunjukkan positif, namun tidak ditemukan barang bukti di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi dengan BNNP dinilai penting untuk memperkuat aspek penanganan.
Kompolnas menilai bahwa proses penanganan tidak ada rekayasa.
“Kalau direkayasa, tidak ada yang namanya penahanan, tidak ada yang namanya PTDH. Karena yang bersangkutan adalah penyidik, sudah berpengalaman, itulah sebabnya mereka mencoba mengelabui penyidik-penyidik yang lain”, ujar Arief.
Bahwa kemungkinan adanya JC, Arief menjelaskan bahwa JC dalam aturan adalah dia bukan pelaku utama dan yang paling penting adalah rekomendasi penyidik.
“Kalau memang disarankan oleh penyidik boleh, kenapa tidak? Karena itu memungkinkan dan bisa mengurangi angka hukuman yang bersangkutan.” tutup Arief.
Kunjungan Kompolnas ini merupakan bentuk komitmen pengawasan eksternal terhadap institusi Kepolisian, serta dorongan agar proses hukum dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam kesempatan kunjungan kerja ini, Kompolnas berencana melakukan kunjungan langsung ke TKP untuk memahami suasana lingkungan fisik secara detail. (fla/humas).