Garda Satu Temukan Dugaan Mark Up dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Proyek Jalan Nasional Rp 83 Miliar di Boalemo

Abadikini.com, BOALEMO – Organisasi masyarakat Garda Satu Provinsi Gorontalo bersama Koordinator Bidang Hukum menemukan potensi dugaan mark up dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada proyek pengaspalan jalan Paguyaman-Tabulo senilai Rp 83 miliar. Proyek jalan nasional ini, yang baru mencapai tahap lapisan pertama (Base Course atau AC-BC), dinilai memiliki kualitas yang sangat buruk.
Ketua DPW Garda Satu Provinsi Gorontalo, bersama Koordinator Bidang Hukum Herman Muhiddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil pekerjaan Preservasi Jalan Paguyaman-Tabulo Shortcut I, II, III, IV, dan V tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang seharusnya.
“Kami menilai hasil pekerjaan dari pemegang kontrak pengaspalan tersebut lapis pondasi bawahnya (LPB) sangat buruk, sehingga rentan jalan tersebut tidak akan bertahan lama, apalagi ini merupakan jalan Trans Sulawesi,” ungkap Herman Muhiddin dalam keterangannya kepada Abadikini, Selasa (1/7/2025).
Analisis Lapangan dan Estimasi Biaya
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, Garda Satu memperkirakan bahwa campuran agregat pada LPB dan campuran aspal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan jalan cepat rusak setelah dilalui kendaraan.
Garda Satu merasa perlu menyampaikan temuan ini secara terbuka kepada publik, khususnya kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan kontraktor pelaksana.
“Jangan sampai dengan anggaran yang digelontorkan oleh negara sekitar Rp 83 miliar tersebut terbuang sia-sia hingga tidak bisa dinikmati lebih lama oleh masyarakat karena terlihat di lapangan pekerjaannya kurang baik dan benar,” tegas Herman.
Berdasarkan perhitungan Garda Satu Provinsi Gorontalo dan Tim Koordinator Bidang Hukum, untuk panjang target 7,2 kilometer dengan asumsi lebar 15 meter, estimasi total biaya pekerjaan seharusnya sekitar Rp 47 miliar. Rincian estimasi mereka meliputi:
Biaya LPB Agregat Kelas A dan B sekitar Rp 7,3 miliar.
Biaya Aspal AC-BC dan AC-WC sekitar Rp 39 miliar.
Biaya Tenaga Kerja dan Alat Berat sekitar Rp 584 juta.
Dari asumsi hitungan inilah, Garda Satu menemukan dugaan mark up pada proyek pengaspalan dengan nilai kontrak Rp 83.782.779.000.
Langkah Selanjutnya: Pelaporan ke DPP Garda Satu
“Dengan adanya potensi dugaan mark up dan tidak sesuai spek dalam pekerjaan jalan nasional tersebut, kami akan melaporkan temuan ini ke DPP Garda Satu di Jakarta agar segera ditindaklanjuti ke lembaga pemerintah yang berwenang untuk hal ini,” pungkas Herman Muhiddin.