Ibu Ronald Tannur Minta ke Hakim Agar Dibebaskan

Abadikini.com, JAKARTA – Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengaku tidak pernah meminta maupun menyuruh advokat bernama Lisa Rachmat untuk menyuap hakim yang mengadili perkara putranya itu, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi.
Oleh karena itu, Meirizka dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
“Saya mohon majelis hakim yang mulia lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, melainkan karena fakta persidangan,” ucap Meirizka dilansir dari Antara Selasa (10/6/2025).
Meirizka bersumpah tidak pernah meminta Lisa Rachmat, penasihat hukum putranya, untuk menyuap hakim.
Ia mengaku hanya memberi Lisa uang senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengacara untuk mendampingi anaknya selama proses hukum.
Nominal uang yang diminta oleh Lisa itu, imbuh Meirizka, dibayarkan secara bertahap.
Ia mengklaim tidak pernah melakukan pembayaran lain kepada Lisa Rachmat selain uang jasa Rp1,5 miliar tersebut.
“Dan tidak pernah juga bersepakat dengan Lisa untuk advokat ini menalangi apa pun, apalagi terhadap upaya penyuapan hakim, yang saya tahu Lisa cuma mendampingi dan membela kebenaran anak saya secara hukum,” tuturnya.
Meirizka kecewa terhadap Lisa karena merasa diseret ke dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut dia, ihwal penyuapan dilakukan Lisa hanya untuk mencari popularitas semata.
“Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri dia bisa menang di pengadilan, padahal dengan menghalalkan segala cara tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya,” kata ibunda Ronald Tannur itu.
Lebih lanjut dengan mengutip ayat dalam Injil, Meirizka memohon majelis hakim yang mengadili perkaranya menjatuhkan vonis yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengatakan bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
“Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar JPU, Rabu (28/5).
Oleh karena itu, Meirizka dituntut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Adapun Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.