Anggota DPRD DKI Desak Pembentukan Aturan Khusus Berantas Premanisme di Jakarta

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi, menyuarakan urgensi pembentukan peraturan khusus terkait premanisme di Jakarta. Menurut Hilda, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menindak segala bentuk tindakan premanisme, dari skala kecil hingga besar, termasuk yang melibatkan bekingan atau kelompok tertentu.
“Segala tindakan premanisme ini harus segera diberantas. Apapun, siapa pun orangnya, walaupun dia merasa punya istilahnya backup atau bekingan,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut, Rabu (21/5/2025).
Hilda meyakini, dengan teratasinya masalah premanisme, rasa takut dan khawatir di kalangan warga Jakarta akan hilang secara otomatis. Ia menyoroti fenomena di pasar-pasar, di mana pengelolaan seringkali dikuasai oleh “orang-orang tertentu” yang berbasis organisasi masyarakat (ormas), padahal pasar adalah aset pemerintah daerah.
“Di pasar-pasar saja, pengelolaan itu ada orang-orang tertentu yang mengelola yang istilahnya masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, sebenarnya pasar itu merupakan aset dari pemerintah daerah setempat,” jelas Hilda.
“Sementara yang mengelola adalah orang-orang tertentu yang berbasis, ormas. Jadi kan kasihan masyarakatnya. Lahannya juga berantakan, tidak bisa dirapikan, tidak bisa diperbaiki.”
Menurut Hilda, keberadaan peraturan khusus ini akan sangat membantu warga dan pemerintah dalam mengelola aset negara secara optimal. Ia juga berharap adanya campur tangan berkelanjutan dari berbagai pihak untuk meminimalisasi tindakan premanisme.
“Harus continue, jangan misalkan cuma minggu ini aja, besok setelah itu lepas, habis ini hilang. Jadi perlu ada siklus yang istilahnya rutinitas mereka, seperti mereka keliling, patroli dan lain-lain,” pungkas Hilda, menekankan pentingnya operasi yang konsisten dan berkelanjutan.