Kemenkes Luncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi dari transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.
Sistem pendidikan baru ini akan berjalan seiring dengan sistem berbasis universitas yang sudah ada, dengan tujuan untuk menciptakan akses kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia. Melalui program berbasis rumah sakit ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis yang dididik langsung di RSP-PU, sehingga dapat memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan.
“Program ini menjadi terobosan kami agar distribusi dokter spesialis bisa lebih merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya.
drg. Arianti juga menambahkan bahwa peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh sejumlah keuntungan, termasuk pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi yang tersebar di berbagai rumah sakit, antara lain:
– RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
– RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
– RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
– RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
– RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
– RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Persyaratan Calon Peserta Didik:
– Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
– Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
– Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
– Usia maksimal 35 tahun
– Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
– Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
– Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
drg. Arianti juga mengingatkan calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, dan memperhatikan tanggal-tanggal penting. Pendaftaran akan dimulai pada 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengakses laman resmi di https://ppds.kemkes.go.id/.