Disebut Mirip Artis Hollywood, Ini Yang Membuat Hasyim Tertarik Bermain Cinta Terlarang dengan CAT

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepincut dengan seorang wanita berinisial CAT alias Cindra Aditi Tejakinkin.

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Wajar kepincut, paras CAT disebut-sebut mirip dengan sosok artis Hollywood Sandra Bullock.

CAT saat ini tinggal di Kedutaan Besar RI, Tobias Asserlaan 8, 2517 KC – Den Haag, Belanda.

CAT seorang WNI berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010.

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) sudah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2014 dan tahun 2019.

Pada masa itu, CAT terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia.

Selanjutnya, pada tahun 2023, CAT kembali mendaftarkan diri untuk ikut menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

CAT pun diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada Februari 2023, CAT dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda.

Di sinilah awal pertemuan CAT dengan Hasyim Asyari.

Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, CAT dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh Ketua KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.

Dalam pertemuan Bimtek inilah, CAT pertama kali bertemu dengan Hasyim Asy’ari diduga menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya hingga berujung pada hubungan terlarang bak suami istri.

Ada 22 bukti yang diajukan wanita CAT melalui kuasa hukumnya ke DKPP yang menjerat Hasyim Asy’ari hingga dipecat dari Ketua KPU RI dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang putusan DKPP ini terungkap, Hasyim Asy’ari sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan beri sejumlah fasilitas kepada wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT, usai keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di salah satu hotel di Belanda.

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.

Fakta itu diungkapkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari di kantor DKPP Ri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, majelis DKPP memutuskan Hasyim Asyari terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara pemilu.

Hasyim Asy’ari pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

Dalam putusan sidang etik ini sendiri, majelis DKPP memutuskan Hasyim Asyari terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara pemilu.

Hasyim Asy’ari pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot slot gacor