Trending Topik

KPK Benarkan Suami Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan Terkait Kasus Korupsi Gereja

Abadikini.com, JAKARTA – Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sirajudin sejatinya hendak diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Senin (9/10/2023).

“Sirajudin Machmud (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

Sirajudin diduga memiliki informasi penting terkait perkara korupsi proyek gereja yang tengah diusut tersebut. Untuk itu, KPK mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemanggilan berikutnya.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” ungkap Ali Fikri.

Saksi lainnya, Roni Usman (swasta) juga tidak memenuhi panggilan KPK. Dia mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.

Pada Senin (9/10/2023), KPK telah memeriksa Handry Tuwaidan sebagai saksi untuk kasus yang sama. Dia dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi laporan proyek Gereja Kingmi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dan kawan-kawan dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK resmi menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Penahanan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka Eltinus Omaleng, Bupati Mimika periode 2014-2019.

Dari empat tersangka baru dalam dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Sementara seorang tersangka lain merupakan aparatur sipil negara (ASN) atas nama Totok Suharto.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker