Opung Luhut: Tidak Sulit Pengusutan Ekspor Nikel Ilegal

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengusutan dugaan ekspor 5,2 ton ore nikel ilegal ke China bukan perkara sulit.

“Pak Firli (Bahuri) beri tahu saya, saya bilang ‘usut dari pada sumbernya’. Itu tidak susah,” kata Luhut dilansir dari Antara Selasa (18/7/2023).

Luhut mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal tersebut. Salah satu hal yang mempermudah tugas KPK adalah digitalisasi di berbagai sektor untuk melacak hingga ke luar negeri.

“Sudah, gampang sudah di-trace oleh beliau (Firli Bahuri), gampang itu, karena kita sudah punya ekosistemnya ini, Pak Firli langsung cek di China. Nanti tunggu saja tanggal mainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.

“Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda,” kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).

Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.

Dia menjelaskan HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Selain itu, KPK kini juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).

Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel demi penghiliran di dalam negeri. Presiden Joko Widodo memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker