IPW Sarankan Densus 88 Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Reseller Ponsel Rihana – Rihani

Abadikini.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan kepada Polda Metro Jaya agar melibatkan Detasemen Khusus (Densus 88) untuk meringkus tersangka kasus penipuan reseller ponsel “si kembar” Rihana dan Rihani.

“Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (2/7/2023).

Sugeng menyebutkan, kedua kasus tersebut hampir sama, yakni tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan mengabaikan panggilan polisi.

“Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut, ” katanya dikutip dari ANTARA.

Sugeng menjelaskan pelibatan Densus 88 diperlukan guna mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, sekaligus memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.

“Masyarakat, terutama para korban penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-reseller-nya untuk dilaporkan ke polisi, ” ucapnya.

Sugeng menambahkan banyaknya laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel, ” katanya.

Sebab, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp35 miliar itu dapat dituntaskan.

Sugeng juga menjelaskan, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar yang nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dengan bukti-bukti transaksi yang telah diberikan kepada penegak hukum.

“Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan, ” katanya.

IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada Rihana-Rihani serta pihak pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum serta memproses hukum pihak yang melindungi Rihana-Rihani dalam pelariannya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.

“Sudah (diterbitkan DPO),” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker