Prabowo: Tidak Boleh Bicara Politik di Masjid

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto enggan membahas dan menjawab pertanyaan awak media terkait politik saat dia menghadiri acara silaturahmi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (18/5).

“Tidak boleh bicara politik di sini (masjid, red.),” kata Prabowo Subianto  menanggapi pertanyaan wartawan yang mengejar dia sampai ke Lobi VVIP Masjid Istiqlal.

Beberapa media yang mengejar Prabowo itu hendak meminta komentar dia mengenai koalisi politik dan bakal calon wakil presiden (cawapres). Meskipun Prabowo saat itu tidak lagi di dalam gedung masjid, dia menolak menjawab pertanyaan terkait politik dan isu-isu mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“(Ini) masih di kawasan (masjid). Tidak boleh, nanti aku disemprit,” kata Prabowo.

Prabowo saat ini merupakan bakal calon presiden dari partai yang dia pimpin, Gerindra, dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Koalisi itu sejauh ini masih terdiri atas Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemungkinan, koalisi itu akan kedatangan anggota baru, yaitu Partai Bulan Bintang. Namun, KKIR dan PBB belum memberi keterangan resmi terkait isu tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu minggu lalu (13/5), menyampaikan kemungkinan itu telah dibahas ketua umum partainya, Yusril Ihza Mahendra saat bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bulan lalu.

“Insya Allah, kami akan bersepakat bagaimana membangun Indonesia,” kata Afriansyah Noor.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker