Ketua KPU Ajak Mahasiswa jadi Anggota Badan Adhoc di Pemilu Serentak 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Pengalaman pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang memakan korban jiwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 894 orang dijadikan pembelajaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perekrutan anggota badan adhoc penyelenggara Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, kejadian pilu yang menimpa ratusan KPPS tersebut dilakukan langkah antisipatif alias pencegahan untuk tidak terulang.

Salah satu yang dilakukan KPU RI, kata Hasyim adalah dengan merekrut kelompok muda dari kalangan mahasiswa untuk menjadi anggota badan adhoc di tingkat kecamatan, yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan yang di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dalam merespon evaluasi Pemilu 2019 kemarin kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan adhoc, terutama KPPS di TPS,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Untuk sistem rekrutmennya, dijelaskan anggota KPU RI dua periode ini, masih disusun oleh pihaknya. Namun dia menegaskan, sistemnya nanti akan bekerjasama dengan kampus-kampus yang menjalani program merdeka belajar.

“Kampus-kampus kan punya program namanya merdeka belajar, kampus merdeka. Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang,” kata Hasyim dikutip dari RMOL.

“Itu sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang, praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia,” sambungnya.

Oleh karena itu, rencana pelibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berpartisipasi aktif menjadi anggota PPK ataupun PPS, diyakini Hasyim bakal mencegah pengulangan sejarah tak mengenakan pada Pemilu Serentak 2019 silam.

Pasalnya, mahasiswa yang notabene kaum muda masih memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik mengingat umurnya. Berbeda dengan mayoritas petugas KPPS yang terlibat dalam Pemilu Serentak 2019 adalah para orang tua yang umurnya di atas 50 tahun.

Maka dari itu, dalam perekrutan PPK dan PPS kali ini, ditambahkan Hasyim, salah satu syarat untuk menjadi anggota adalah minimal berumur 17 tahun, atau lebih muda dari ketetapan sebelumnya yang mematok umur minimal 20 tahun.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa nantinya ketika mendaftar akan ada penyerahan dokumen kesehatan dari para pendaftar calon anggota PPK dan PPS berupa surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan, serta surat hasil pemeriksaan 3 jenis penyakit yaitu hipertensi, diabetes, dan kolesterol.

Namun, ditegaskan Hasyim, hal lain yang akan diberlakukan untuk pelibatan mahasiswa untuk menjadi PPK, PPS dan bahkan nanti KPPS adalah mekanisme penempatan kerja mereka.

“Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP,” demikian Hasyim.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker