KPK Dalami 4 Saksi Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru (maba).

KPK memeriksa keempatnya untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait dengan mekanisme penerimaan maba.

Empat saksi itu terdiri atas dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11), yaitu Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa pada Rabu (9/11), yakni dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana, dan dosen Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Mualimin dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo serta dosen Teknik Informatika ITS Darlis Herumurti.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi Desfiandi memberikan suap kepada Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker