Kronologi Lengkap Irjen Teddy Minahasa Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menaikan status Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka dugaan peredaran narkoba  jenis sabu-sabu, Jumat, (14/10/2022).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Teddy Minahasa diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba  yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

Kronologi awal dugaan keterlibatan Irjen teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini bermula ketika 3 warga sipil ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro jaya.

“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Sigit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, narkoba yang diedarkan tersebut diduga berasal dari 40 Kg barang bukti jenis sabu-sabu sitaan Polres Bukittinggi.

“Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi,” ujar Mukti.

Kemudian muncul dugaan Teddy Minahasa memerintahkan untuk memisahkan lima kilogram dari 40 Kg barang bukti sabu-sabu sitaan tersebut dengan tawas.

Dari lima kilogram sabu-sabu tersebut, seberat 1,7 kg telah beredar dan sisanya telah disita Polda Metro jaya.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar,  sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual,” ungkapnya.

Selanjutnya, Teddy dijemput Divpropam Polri dan diperiksa sebagai saksi yang kemudian dilakukan gelar perkara.

Setelah penyidik Ditresnarkoba menyatakan barang bukti dinyatakan cukup, maka Polda Metro Jaya menaikan status Teddy menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti dikutip dari Antara.

Mukti mengungkapkan Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

“Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tambah Kapolri.

Sigit kemudian menginstruksikan Kapolda Metro jaya Irjen Pol. Fadil Imran melanjutkan proses perkara dan memerintahkan Propam untuk siap menggelar sidang etik.

Secara kode etik polisi, Irjen Pol. Teddy Minahasa juga terancam disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH. *

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker