Minta Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E: ‘Supaya Saya Bisa Foya-foya’

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara  Deolipa Yumara mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN jika permintaan fee dirinya sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun tidak dipenuhi.

Permintaan fee Deolipa Yumara senilai Rp15 triliun ia ungkapkan usai status dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E resmi dicabut.

Menurut Deolipa, fee jasa pengacara tersebut ia ajukan ke Polri lantaran dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa Yumara.

Deolipa juga menilai, uang Rp15 triliun pastinya bisa dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini Polri lantaran negara kaya raya.

Adapun jika permintaan fee sebesar Rp15 triliun itu tak dipenuhi, maka ia menegaskan akan menggugat pemerintah.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” tegas Deolipa, seperti dikutip Terkini.id dari detikcom, Jumat (12/8/2022).

Ancaman gugatan itu, kata Deolipa, ia tujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wakapolri maupun Presiden Jokowi.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” tuturnya.

Menurut Deolipa, gugatan terhadap Kapolri terkait fee dirinya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri tersebut bakal ia ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara perdata.

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” ujar Deolipa Yumara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari Kapolri maupun pihak Polri terkait ancaman Deolipa Yumara soal fee jasa pengacaranya sebagai kuasa hukum Bharada E itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker