Freddy Widjaja Laporkan Franky dan Muktar Widjaja ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Pencucian Uang

Abadikini.com, JAKARTA – Freddy Widjaja didampingi LQ Indonesia Law Firm melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali PT SMART TBK ke Bareskrim Polri.

Pelaporan dilakukan setelah dua kali somasi tak mendapat respon dari kedua pihak. Laporan tersebut terregistrasi dengan LP No 287/VIII/2022/BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022.

Dalam laporan itu, keduanya dilaporkan atas dugaan pencucian uang dan menggelapkan saham yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja.

Freddy Widjaja yang merupakan suadara tiri Franky Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaya, mengaku kecewa kepada kedua saudaranya itu.

Padahal keduanya mengetahui bahwa saham adalah milik Eka Tjipta berdasarkan akta notaris yang dibuat Notaris Benny Kristianto SH.

“Tapi, dengan sengaja dan niat memiliki dikuasai dan diakui sepenuhnya menjadi milik kedua saudara tirinya itu,” kata Freddy Wijaya di Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).

Freddy menyatakan, kedua saudara tirinya itu mengubah akte notaris mengunakan bukti akta lahir palsu, KTP atau Identitas palsu di pengadilan.

Karena itu, Freddy Wijaya meminta kepolisian memproses hukum kedua saudara tirinya itu demi keadilan.

“Saya mohon keberanian Polri mengusut kasus saya laporkan ini. Apakah Polisi berani menegakkan hukum atau malah takut kepada oknum yang melawan hukum?” tegasnya.

Kuasa hukum Freddy Widjaya, Arwinsyah Putra Napitu dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, bahwa Franky Oesman dan Mukhtar Widjaya telah melakukan perlawanan hukum.

Yakni dengan sengaja membuat skema mengunakan cangkang-cangkang perusahaan offshore di luar negeri.

Dengan bermaksud selain untuk mengambil hak milik pak Freddy Widjaja, juga menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak.

Akibat hal tersebut, Putra menduga, kliennya mengalami kerugian sampai Rp1 triliun dan ditambah kerugian pajak negara sekitar Rp40 triliun.

“Dugan kerugian materiil pak Freddy atas saham yang digelapkan oleh Franky Oesman dan Mukhtar Widjaya senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara Indonesia sekitar Rp40 triliun,” bebernya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker