Trending Topik

Hak Hukum Hilang karena Dugaan Akte Lahir Palsu di MA, Freddy Widjaja Adukan ke Amnesty Internasional

Abadikini.com, JAKARTA –Perjuangan Freddy Widjaja untuk mendapatkan haknya dari harta almarhum ayahnya Eka Tjipta Widjaja terus berlanjut. Pada Rabu 29 Juni 2022, Freddy Widjaja menyampaikan laporan pengaduan ke Amnesty Internasional terkait hilangnya hak hukum dirinya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Freddy mengatakan, tujuan dirinya mengadukan ke Amnesty International adalah karena dia merasa dizalami oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukum Freddy sebagai anak dari pemilik Sinar Mas Grup tersebut.

”Saya sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa saya adalah anak zina dari mendiang Eka Tjipta Widjaja,” kata Freddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Akibat dari putusan MA tersebut, kata Freddy, dia kehilangan hak-hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya yang hilang atau terlanggar bukan hanya hak perdata, tapi oleh sebagian pihak dianggap sebatas hak-hak waris. Selain itu hak yang lebih mendasar lagi adalah hak untuk diakui sebagai pribadai dihadapan hukum.

Padahal, kata Freddy, Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk diakui sebagai pribadai dihadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak yang telah dijamin UU ini juga diperkuat oleh UUD 1945 hasil amandemen II pada 2000.

”Saya perlu menegaskan bahwa saya bukan anak zina, melainkan anak yang sah. Tuduhan bahwa saya anak zina bermula dari tiga saudara tiri saya yang juga anak dari mendiang ayah saya Eka Tjipta Widjaja dari perkawinan dengan ibu berbeda. Ketiga orang tersebut adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja,” tegasnya.

Menurut Freddy, tuduhan tersebut sama saja dengan menghina dan merendahkan harkat dan martabat ayah biologis Freddy yang juga ayah biologis tiga saudara tirinya. Freddy menilai, Eka Tjipta Widjaja adalah orang yang berzina atau pelanggar hukum kriminal berupa zina.
”Ini tuduhan nggak benar. Semua pihak, terutama anak-anak biologis mendiang, terlepas dari siapa istri mendiang dan terlepas dari tercatat atau tidaknya perkawinan mereka, seharusnya menghormati nama baik mendiang,” jelasnya.

Kalau pun Freddy terlahir dari seorang ibu yang pernikahannya dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja tidak tercatat oleh Negara, kata Freddy, itu tidak berarti bahwa Negara dapat begitu saja tanpa alasan yang adil dapat menghilangkan haknya.

Lanjutnya, sesuai putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, setiap anak yang terlahir secara biologis dengan laki-laki dan perempuan yang pernikahannya tidak resmi tercatat Negara tetap memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologis beserta keluarganya.

Dalam putusan MK tersebut sudah jelas bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau dengan alat bukti lain menurut hukum.

Sayangnya, kata Freddy, pembatalan status hak hukum dirinya di MK didasarkan pada bukti-bukti surat atau dokumen yang diduga palsu. Atas pemalsuan dokumen ini, Freddy telah melaporkan kepada kepolisian pada November 2021.

”Sudah delapan bulan, saya belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan dari kepolisian,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengadukan masalah tersebut kepada Amnesti Internasional dan memohon bantuan untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum yang adil dan tidak membedakan secara diskriminatif.

”Saya berharap rekan-rekan Amnesti Internasional bersedia mendorong jajaran kepolisian untuk meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan atas pengaduan saya sebelumnya, melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” pintanya.

”Saya juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera memanggil paksa ketiga terlapor pemilik Sinar Mas Group, karena sudah dua kali di undang untuk memberikan klarifikasi ke penyidik Bareskrim, tapi tidak datang dan nggak kooperatif,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker