Trending Topik

Asyik-asyik Video Call Bareng Cowok Tanpa Busana, Videonya Tersebar Luas

Abadikini.com, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Polres Klungkung Bali berhasil mengamankan tersangka video penyebaran seorang cewek sedang mandi.

Video tersebut berdurasi 3 menit 46 detik dengan menampilkan seorang pasangan kekasih dan dua orang temannya.

Pelaku tersebut Pria berinisial MSW (19) diamankan bersama kekasihnya yang masih dibawah umur KCG (16) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Video itu direkam oleh MSW saat mengajak korban KDP (18) mandi bersama sambil melakukan video call.

Panggilan video sambil mandi itu direkam kembali oleh MSW.

Video itu disimpannya untuk bisa ditonton kembali di lain waktu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono mengatakan, kasus ini berawal ketika MSW mengajak korban untuk mandi bersama sembari video call melalui aplikasi whatsApp. Ajakan itu lalu diladeni korban.

“Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode rekam layar,” kata dia dalam keterangan tertulis dilansir Minggu (19/6/2022).

Widiono mengatakan, rekaman video berdurasi 3 meni 46 detik itu, sengaja disimpan pelaku untuk ditonton lagi di lain waktu.

Berselang beberapa hari kemudian, KCG yang menjalin hubungan asmara dengan MSW, melihat video tersebut di dalam galeri ponsel kekasihnya itu.

KCG lalu mengirim video berunsur pornografi itu ke ponselnya temannya, AEA.

Lalu, AEA menceritakan terkait video tersebut ke pacarnya GK.

Karena penasaran, GK kemudian meminta AEA untuk mengirim video tersebut ke ponselnya.

GK lalu menyebarkan video tersebut ke teman-temannya, hingga akhirnya, tersebar luas melalui jejaring group whatsApp.

“Sebulan kemudian video tersebut tersebar di tengah masyarakat sekitar kabupaten Klungkung,” kata Widiono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi,” kata Widiono.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker