Masa Jabatan Dewas LPP TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) selama tiga bulan.

Sekjen Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan perpanjangan dilakukan lantaran seleksi Dewas baru belum rampung.

“Perpanjangan masa kerja anggota Dewas LPP TVRI sehubungan dengan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027,” ujar Wayan kepada wartawan, Jumat (10/5) kemarin.

Perpanjangan masa jabatan dewas LPP TVRI itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2022 yang ditetapkan pada 6 Juni 2022.

Wayan mengatakan seharusnya masa jabatan dewas LPP TVRI berakhir 7 Juni 2022. Namun, Peraturan Pemerintah 57/P Tahun 2022 memeperpanjangnya hingga tiga bulan sampai diterbitkanya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2022 – 2027 sesuai ketentuan.

Sejumlah nama anggota Dewas LPP TVRI itu antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Made Ayu Dwie Mahenny, Pamungkas Trishadiatmoko, Dudi Hendrakusuma Syahlani.
Lanjut Wayan, panitia seleksi (Pansel) Dewas LPP TVRI masih melakukan proses seleksi terbuka Dewas LPP TVRI Periode 2022 – 2027. Pendaftaran dibuka sejak 26 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 melalui laman seleksi.kominfo.go.id dan terdapat 424 jumlah pelamar.

Wayan mengklaim seleksi Dewas LPP TVRI bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan dilakukan screening rekam jejak keunangan, tindak pidana korupsi.

“Screening dilakukan untuk menjaring calon anggota Dewas LPP TVRI memiliki komitmen, kompetensi, dan kualitas menjalankan fungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik menjalankan tugas pengawasan,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker