Kominfo Blokir 20 Konten Penodaan Agama Muhammad Kece

Abadikini.com, JAKARTA – Kominfo telah memblokir 20 konten youtube milik Muhammad Kece dan satu konten TikTok yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan informasi yang menyinggung SARA.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Senin (23/8/2021).

Menurut Dedy hal itu merupakan upaya para pengelola platform serta kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.

Dedy menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker