Gegara Gagal Lindungi Taman Nasional, Presiden Kolombia di Vonis Tahanan Rumah dan Denda

Abadikini.com, BOGOTA – Pengadilan Kolombia menjatuhkan denda dan tahanan rumah lima hari kepada Presiden Ivan Duque. Penyebabnya karena sang presiden dinilai gagal mematuhi perintah pengadilan sebelumnya agar dia melindungi taman nasional.

Pengadilan Tinggi Ibaque dalam pernyataannya seperti laporan Antara, Minggu (5/6/2022), menyebutkan Presiden Duque dinyatakan menghina Mahkamah Agung Kolombia karena gagal melaksanakan aturan untuk melindungi Taman Nasional Los Nevados.

Perintah perlindungan ini dikeluarkan Mahkamah Agung Kolombia tahun 2020 silam.

Para pengamat mengatakan, perintah pengadilan itu tak mungkin bisa dilaksanakan karena Presiden Kolombia hanya bisa diselidiki dan didakwa komisi khusus di kongres dan hanya bisa diadili oleh kongres secara paripurna.

Pengadilan tinggi di ibu kota provinsi Tolima itu juga menjatuhkan denda sekitar 4.000 dolar AS (Rp57,73 juta) kepada Duque.

Sang presiden juga diperintahkan membentuk unit khusus di kepolisian atau militer untuk membantu tugas konservasi di taman nasional tersebut.

Presiden Duque bersikeras pemerintahannya melindungi taman-taman nasional di Kolombia dan mematuhi perintah pengadilan untuk melestarikan Taman Nasional Los Nevados.

“Kita menyaksikan perintah awal yang tak dapat dijelaskan,” kata Duque dalam video yang dibagikan di media sosial.

Duque pun menyebut, keputusan pengadilan itu inkonstitusional dan bersikukuh perintah Mahkamah Agung telah dilaksanakan.

“Bukti yang menunjukkan kepatuhan Duque terhadap perintah MA dikirim ke pengadilan Ibague tetapi diabaikan,” kata Menteri Kehakiman Wilson Ruiz dalam pernyataan lewat video kepada pers.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker