KPU dan DPR Sepakat Anggaran Pemilu 2024 Rp76,65 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – KPU dan DPR RI menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,65 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.

Penetapan secara resmi dilakukan dalam persidangan yang diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI.

“Secara resmi akan diputustetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022,” ujar Junimart seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/5/2022).

Ia menjelaskan, anggaran Pemilu 2024 yang disepakati tersebut sesuai dengan usulan KPU.

Secara lebih rinci, usulan anggaran KPU sesuai tahapan setiap tahunnya yakni sebesar Rp 8,06 triliun, pada tahun 2023 sebesar Rp 23,86 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 44,73 triliun.

Adapun Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, pada rapat konsinyering tersebut, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, pemerintah, dan DKPP sepakat seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KPU dan Bawaslu akan dipertahankan.

Sementara itu, wacara e-voting atau proses pemungkutan suara secara digital tidak akan digunakan di Pemilu 2024.

“Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut,” ujar Rifqi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker