Mengurai Pemikiran Wamenkumham Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi

Abadikini.com, SIDOARJO – Potret penegakan hukum di masa pandemi yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Eddy O.S Hiariej, untuk mereformasi penegakan hukum modern ke arah yang berkeadilan adalah cita-cita dan harapan bangsa.

Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno menguraikan bahwa The Rule of Law merupakan prinsip penegakan hukum yang berdasarkan asas legalitas. Dalam perspektif operasionalnya, asas legalitas mengilhami negara republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, menjamin setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta setiap warga negara ‘tanpa terkecuali’ wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dalam berjalannya tata kelola pemerintahan.

Menurut Andi, di era perubahan saat ini, pandemi Covid-19 hadir sebagai bencana non alam yang merubah hampir seluruh tatanan kehidupan bersamaan dengan bergulirnya era disrupsi. Adagium ‘esok menjadi hari ini’ merefleksikan potret disrupsi yang saat ini menggawangi tata kelola pemerintahan di dunia.

“Artinya, terdapat opsi-opsi suguhan inovasi baru yang akan menggantikan seluruh sistem lama yang terkukung dalam zona nyaman (comfot zone) sehingga harus segera diadopsi. Masyarakat sebagai primary stakeholder harus memahami dan menyadari akan keberadaan fenomena ini, pilihannya hanya dua; menyerang (disruption) atau diserang (disrupted), yang mengerucut pada ‘berubah’ atau ‘punah’. Gambaran disrupsi ini menjadi hal yang menarik apabila dikaitkan dengan proses penegakan hukum di masa pandemi Covid-19,” urai Andi, lewat keterangan tertulisnya, kamis (3/3/2022).

Dijelaskan Andi, dalam mereformasi penegakan hukum ditengah-tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan yang besar. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengemban tugas besar pembaharuan hukum pidana. Di sisi lain, Indonesia dikenal dengan legal culture yang non partisipatif. Padahal kuncinya ‘terletak’ pada mindset shifting. Awal 2014, saat Presiden Jokowi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019, masyarakat dibuat bertanya-tanya apa itu ‘Revolusi Mental’? Apakah mampu menjadi jawaban atas permasalahan akut bangsa ini? Jika menengok kembali sejarah, konsep Revolusi Mental sejatinya diperkenalkan Presiden Soekarno kepada bangsa Indonesia pada tahun 1957.

“Saat itu revolusi mental diartikan sebagai gerakan hidup baru untuk menggembleng manusia Indonesia menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, dan berjiwa api. 57 tahun telah berlalu saat itu, Indonesia diingatkan kembali tentang pentingnya konsep revolusi mental untuk diterapkan secara gamblang dan tegas. Revolusi Mental pada 2014 adalah gerakan nasional yang menekankan pada tiga nilai utama; yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Harapannya, revolusi mental ini dihadirkan guna menyambut derasnya efek disrupsi,” jelas mantan Sekretaris Pimpinan Setjen Kemenkumham itu.

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya ini menyatakan bahwa, berbicara revolusi mental tentu beririsan dengan strategi mindset shifting. Strategi ini menjadi alternatif pamungkas yang harus ditempuh saat ini, sebagai refleksi dari revolusi mental dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan menjawab tantangan disrupsi pada sektor penegakan hukum.

“Jika mengutip pemikiran Pak Wamenkumham, bahwa strategi ini terklasifikasi menjadi 4 dimensi yang meliputi model bisnis, proses bisnis, product offering, dan delivery. Ini memaksa dan mengunci pola berfikir masyarakat melalui mindset shifting untuk menjadi strategi pertama dalam berjalannya penegakan hukum ditengah disrupsi ini,” ujar mantan Penelaah Status WBP Lapas IIA Jember itu.

Selanjutnya, potret penegakan hukum di masa pandemi saat ini mengalami perubahan yang didasarkan pada pengutamaan prinsip protokol kesehatan. Kesepakatan antara pimpinan masing-masing instansi yang terasosiasi dalam penegakan hukum, menghendaki segala proses penegakan hukum mulai dari penangkapan sampai pelaksanaan pidana dilaksanakan dengan pengutamaan prinsip protokol kesehatan. Tanpa disadari, perubahan penegakan hukum di masa pandemi ini mengajak kita untuk berfikir lebih progresif dan konstitutif.

“Terdapat fenomena paradigma baru peradilan pidana. Fenomena ini dimulai dari perubahan paradigma hukum klasik ke arah paradigma modern. Proses ajudikasi pada paradigma klasik kerap kali menjatuhkan pidana penjara sebagai bentuk penderitaan yang dinilai paling ‘ideal’. Proses tersebut mengurai suatu peristiwa yang menunjukkan masih eksisnya paradigma retributif,” terang Andi.

Alumni AKIP Angkatan XLVIII ini juga menambahkan bahwa, paradigma selanjutnya ditandai dengan ekspansi konsep pembinaan narapidana. Pada tataran praksis Pemasyarakatan, kebijakan asimilasi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 (telah mengalami tiga kali perpanjangan) pada prinsipnya merupakan terjemahan dari konsep community based corrections.

Awalnya, asimilasi mendapatkan pertentangan yang luar biasa dari kalangan masyarakat atas asumsi dasar pemikiran punitif dan retributif. Data statistik menunjukkan total jumlah asimilasi sejumlah 126.025 narapidana dengan jumlah residivis sekitar 565 klien. Data ini menunjukkan hanya sekitar 0,44 persen saja.

Dalam sudut pandang perawatan narapidana, jumlah makan narapidana secara akumulatif berkisar sekitar Rp 25.000 per narapidana/hari. Maka terjadi penghematan anggaran Rp 189.037.500.000 (dengan estimasi sisa pidana penjara 2 bulan). Data ini mendeskripsikan bahwa pembinaan berbasis masyarakat berjalan dengan efektif serta dapat dilakukan refocusing anggaran yang lebih prioritas.

“Gambaran eksplisit pembaharuan paradigma penghukuman diatas seyogyanya dapat menggugah pemikiran klasik untuk merekonstruksi mindset shifting terhadap pembaharuan hukum. Saat ini upaya pembaharuan hukum telah dilakukan pada tataran politis. Melihat substansi RPJPN (2005-2025) yang menginstruksikan Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum dalam rangka menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial agar dapat mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia. Presensi RKUHP sebagai wujud pembaharuan hukum sudah digariskan dalam politik pembangunan hukum Indonesia sejak GBHN I hingga RPJPN,” ungkapnya.

Lantas bagaimana penegakan hukum di masa pandemi ini dapat disesuaikan dengan cita-cita RKUHP? Masa pandemi dapat dikatakan sebagai masa percobaan mengingat perubahan tatanan aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan pada pembahasan awal.

RKUHP dapat menjadi solusi baru yang menawarkan kehidupan berkeadilan dalam reformasi penegakan hukum. Kebijakan kriminal (criminal policy) di Indonesia dalam RKUHP mencoba mengurangi penggunaan pidana penjara dengan adanya pidana alternatif selain penjara seperti pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dengan sasaran pelaku tindak pidana antara lain, anak, lansia, first offender, dan membayar ganti rugi.

“Ini sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial yang berasumsi bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya. Karena fokus perhatian Pemasyarakatan tidak hanya individu pelanggar hukum saja, namun meluas ke sektor masyarakat. Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana, menjadi tolok ukur atas sejauh mana pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan tersebut telah tercapai,” pungkas Andi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker