Trending Topik

Freddy Widjaja Polisikan 3 Anak Pendiri Sinar Mas Group Atas Tuduhan Pemalsuan Akta Kelahiran

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2022 menolak seluruh gugatan Freddy Widjaja terkait sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/pdt P/2020/PN Jkt Pst tanggal 3 Februari 2020 dengan putusan MA Nomor 3561 K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020. Di mana status Freddy Widjaja bukan anak sah dari Eka Tjipta Widjaja.

Namun, untuk mencari keadilan terhadap dirinya, Freddy Widjaja terus melawan kakak tirinya dengan mengadukan dugaan pemalsuan data otentik akta kelahiran kakak tirinya ke Mabes Polri.

”Ya pada 24 November 2021 saya melapor ke Mabes Polri dengan laporan Nomor: LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kakak tiri saya memalsukan akta kelahirannya, saya sudah konfirmasi ke beberapa instansi terkait,” kata Freddy saat jumpa pers di Hotel Sofyan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Freddy menjelaskan, terlapor yakni Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja telah menggunakan dokumen yang diduga palsu berupa akta-akta kelahiran sebagai bukti di dalam lampiran pengajuan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Lanjut Freddy, pada 5 Agustus 2020 kuasa hukum terlapor mengajukan untuk membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST 3 Februari 2020 tentang pengesahan Freddy Widjaja (pelapor ) sebagai anak dari perkawinan almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli bahwa berdasarkan permohonan kasasi ketiga terlapor tersebut, penetapan No. 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST 3 Februari 2020 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 3561 K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020.

”Sehingga saya kehilangan statusnya sebagai anak yang sah dari pasangan almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli. Jadi, terlapor ini memalsukan akta kelahiran,” tegasnya.

Freddy menambahkan, dengan hilangnya status anak sah dari Eka Tjipta Widjaja, otomatis, kata Freddy, terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

”Saya mendapatkan penetapan anak sah itu dari PN Jakarta Pusat. Karena saya melakukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, maka mereka (terlapor) mengetahui kalau saya anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Dengan adanya penetapan anak sah ini, mungkin timbul niat tidak baik dari kakak tiri saya, mereka mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan status anak sah. Mereka berdalih kalau saya itu anak zina,” terangnya.

Setelah terlapor mengajukan kasasi ke MA, lalu mereka melampirkan bukti akta lahir tiga terlapor diajukan lewat PN Jakarta Pusat ke MA sebagai bukti bahwa mereka anak sah dari hasil perkawinan almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Trini Dewi Lasuki.

”Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada di buku register di instansi terkait. Jadi saya dapat konfirmasi nya dan serahkan ke penyidik. Mereka konfirmasi semua dan segera ditingkatkan ke sidik. Ini masalah serius,” jelasnya.

Freddy mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen itu.

”Kalau ini merupakan suatu hal fitnah dan pencemaran nama baik saya siap untuk dilaporkan balik. Kalau saya bisa buktikan semua tindakan mereka merugikan saya berarti ada, masih ada keadilan di negara ini,” tegas Freddy.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker