Ibu Kota Negara Pindah, Senator Jakarta Kongkow Bareng Bahas Masa Depan DKI

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta membahas beberapa issue penting terkait masa depan DKI Jakarta di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta. (24/12/2021).

Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta duduk bareng membahas beberapa issue penting terkait masa depan DKI Jakarta, diantaranya terkait respon terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), konsep kekhususan Jakarta kelak apabila pindah ibukota Indonesia, serta gedung kantor DPD RI yang saat ini masih memanfaatkan aset pemerintah provinsi DKI Jakarta di Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/12/2021)

Sebagai informasi untuk lebih mengenal para senator Jakarta, pada pemilihan legislatif DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 silam, keempat orang yang memperoleh suara terbanyak dan berhak duduk sebagai anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta secara berturut-turut, yakni Jimly Asshiddiqie, Dailami Firdaus (PAW Saban Sirait), Fahira Idris dan Sylviana Murni.

Jimly Asshiddiqie melontarkan beberapa gagasan terkait status kota Jakarta pasca pindah Ibukota nanti. Menurutnya Jakarta haruslah tetap sebagai daerah yang memiliki kekhususan, untuk mengarahkan pada kekhususan ini kita harus menyiapkan secara bersama-sama sebuah rancangan dalam Undang-Undang, semisal Jakarta dijadikan daerah khusus ekonomi misalnya, berhubung dengan RUU IKN maka lembaga-lembaga ekonomi seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan OJK, dan lainnya harus tetap di Jakarta.

“Jakarta tetaplah harus sebagai daerah yang mempunyai kekhususan walaupun nanti sudah tidak sebagai ibukota, untuk itu harus dipersiapkan dari sekarang rancangan ke depan kekhususan Jakarta secara Undang-Undang yang jelas”, tegas Jimly.

Jimly juga menilai RUU IKN yang saat ini dalam rancangan masih banyak kelemahan-kelemahan yang lebih hanya mengatur secara otorita. Otorita itu manajmen yang mengatur pada kawasan atau lingkungan hidup/ cagar budaya/ cagar alam, bukan untuk ibukota.

“RUU IKN itu yang sekarang ini lebih ke arah otorita, mengatur pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, mestinya sistemnya dulu yang dirancang baru pada proses pemindahan dan pembangunan ibukota, sebelum ada Undang-Undang yang menerangkan sebuah kota menjadi ibukota, tidak dibenarkan jika membangun dengan dana APBN (Anggaran Pemerintah Belanja Negara)”, ujarnya.

Sementara Dailami Firdaus menyetujui untuk dipersiapkan sebuah konsep yang nantinya menjadi sebuah produk hukum untuk masa depan kota Jakarta kelak pasca pindah ibukota.

“Merespon RUU IKN, rumusan rancangan produk hukum dari empat senator jakarta terkait ke-khususan jakarta pasca pindah ibukota diperlukan sosialisasi terhadap masyarakat agar lebih memahami prihal ini, diperlukan sosialisasi melalui media dengan mengundang pers”, ujar Dailami Firdaus.

Sementara Sylviani Murni yang lebih akrab dengan sapaan Mpok sylvi memberikan pendapatnya terkait rencana pemindahan Ibu kota agar tidak malah menambah hutang negara.

“Jika nanti ibu kota di pindahkan, bagaimana dengan persiapannya? Dengan banyaknya lubang tambang serta dengan pertanahan di ibukota baru, serta penggunaan dana APBN yang tidak melanggar Undang-Undang, dan yang paling penting jangan sampai menambah hutang” ujar mpok Sylvi.

Mpk Sylvi juga mengusulkan untuk diadakan rapat secara rutin guna mempersiapkan rumusan usulan dari empat senator Jakarta terkait kehususan kota Jakarta kelak ketika pindah ibukota.

“Saya berharap pertemuan semacam ini menjadi agenda rutin agar lebih fokus mempersiapkan rumusan dari kita (empat anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta) terkait konsep kekhususan kota Jakarta.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker