Yusril Ingatkan Pembentukan Ibu Kota Negara Tak Menabrak Konstitusi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pembentukan pemerintahan khusus IKN ini disebutnya tak melanggar UUD 1945.

Bahkan, pihaknya mengacu pada Pasal 18b undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 18b UUD 1945 terdapat dua ayat. Pertama berbunyi, negara mengakui dan menghormati  satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang undang.

“Itu berdiri sendiri. UUD kita tidak satu ayat menjadi superior terhadap ayat-ayat lain. Ini norma yang sifatnya itu norma yang independen,” ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar regulasi mengenai pembentukkan pemerintahan IKN tak menabrak konstitusi negara.

Dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan. Bunyi pasal tersebut, Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Yusril menilai pembentukkan pemerintahan khusus IKN sah-sah saja dilakukan. Namun, ia menekankan pembentukkannya harus sesuai koridor UUD 1945.

“Sepanjang dibentuk dengan UU dan tidak bertentangan dengan norma konstitusi dalam UUD 45 tidak masalah,” kata Yusril

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak sepakat bila pembentukkan pemerintahan khusus IKN akan menimbulkan polemik negara di dalam negara. Menurut mantan Menkumham itu penggunaan istilah pemerintahan khusus IKN sudah tepat.

“Kalau disebut pemerintah daerah khusus seperti DKI Jakarta malah menimbulkan kontradiksi. Di satu pihak adalah Ibu Kota Negara yang langsung dikelola pemerintah pusat, tetapi di lain pihak adalah daerah yang tunduk pada UU Pemerintah Daerag,” ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, pemerintahan khusus IKN merupakan pusat pemerintahan. Sehinggga, pemerintah khusus IKN menurutnya tak digolongkan sebagai pemda. “IKN itu bukan daerah, tapi pusat pemerintahan,” ucapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker