Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional saat Pandemi

Abadikini.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.

Sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE ini adalah, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID- 19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :

1) WNA berusia 12 – 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

a) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam;

e. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam;

f. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

g. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud pada huruf f.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

j. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;

o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina;

p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;

q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

5. Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA; atau

d. Delegasi negara-negara anggota G20.

6. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

7. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

8. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.

10. Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau; dan

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

i. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. K/L, TNI, Polri dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto.

Sumber Berita
setkab

Baca Juga

planet128 planet128 planet128 planet128 planet128 rawit128 cahaya128 planet128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 turbo128 rawit128 mesin228 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 turbo128 turbo128 planet128 planet128 rawit128 rawit128 kembang128
Informasi Elohim Ministry berita Madura Expose Dinamika Jambi mpoturbo mpoturbo PECAH MAXWIN situs slot mpoturbo slot 777 Epic Media Experiences MPOTURBO link betting online no 1 se Asia Daftar akun MPOTURBO situs permainan online terpercaya Login MPOTURBO situs resmi dengan layanan terpercaya mpoturbo STIKES AR-RUM MPOTURBO platform permainan online resmi situs slot kgw88 HIRING TALENTA MPOTURBO mpoturbo mpoturbo mpoturbo mpoturbo mpoturbo ITC website ITC website heroslot77 backend.arageek dewan koperasi indonesia arulmuruguan heroslot77 Pertanian Indonesia American News Manufaktur Garmen mpoturbo heroslot77 KGW88 AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO HAPPYMPO HEROSLOT77 heroslot77 kgw88 Ilmu Teknologi hispasat heroslot77 PSO999 HAPPYMPO heroslot77 mpoturbo kristti narodnaosvita mpoturbo heroslot77 mpoturbo heroslot77 AKBID YAHMI mpoturbo happympo heroslot77 mpoturbo mpoturbo kgw88 STTII Palu STIMIKOM Kupang madagascar MPOTURBO kgw88 sekolah tinggi ilmu hukum stit payakumbuh hispasat hispasat kristti narodnaosvita Tatoo Art Indonesia Loves Diet Sehat Skena Fashion prediksi master hari ini United Gaming Fundacion Rapala Fakta Sehari Tren Harapan Gadgetkan Gosiplicious iNewsComplex iNewsFootball Pollux Tier Foomer Official Common Sight Jurnal Tempo Ruang Mistis iNews Combat Magazine Love Food Ready Meals Petite Paulina Beauty Rival Specialty Network Sllc Dunia Fauna Mayumiotero Round Rock Journal Bukemersanacokyakisir Trans To Find Could Movie Movie Auto Almansors Biobaeckerei Bornheimer stit payakumbuh illustration conference autompo autompo mpoturbo mpoturbo happympo happympo happympo happympo heroslot77 heroslot77 heroslot77 kgw88 HAPPYMPO HAPPYMPO HAPPYMPO HAPPYMPO HAPPYMPO HAPPYMPO HAPPYMPO HAPPYMPO HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 HEROSLOT77 PSO999 PSO999 PSO999 PSO999 PSO999 PSO999 PSO999 MPOTURBO MPOTURBO MPOTURBO MPOTURBO MPOTURBO MPOTURBO MPOTURBO MPOTURBO BUKITMPO BUKITMPO BUKITMPO BUKITMPO BUKITMPO BUKITMPO BUKITMPO BUKITMPO HAPPYMPO HAPPYMPO PSO999 PSO999 MPOTURBO MPOTURBO BUKITMPO BUKITMPO GACOR TIADA HENTI SETIAP MALAM RITUAL PUTAR PAGI BIKIN SULTAN KGW88 AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO AUTOMPO Kasino online sekolah tinggi ilmu ekonomi graha kirana ikip gunung sitoli STIA muhammadiyah selong lifemedia Koin Misterius Putaran Untung Hadiah Raksasa Dunia Fortuna Permainan Ajaib Kejutan Malam Hoki Instan Mesin Kejayaan Putaran Legenda Kemenangan Instan Motor Viral Nginap 4 Tahun di Stasiun Tambun Gasing Penghapus Lagi Viral di Kalangan Pelajar PNS Viral Kini Tunjukkan Wajah Asli Tanpa Filter Apple Resmi Rilis iPhone 17 Series Cara Edit Foto di Lift dengan Jas Pakai Gemini AI Snapdragon 8 Elite Resmi Diumumkan Gemini AI dari Google Setelah Dirilis Resmi Jadi Viral Qualcomm Tampilkan Snapdragon 8 Elite Petugas Kebersihan di Jakarta Raup Rp130 Juta Cara Edit Foto di Lift dengan Jas Pakai Gemini AI Heboh di Medsos disebut-sebut mengalahkan sensasi kemenangan Mahjong Warga di Lima Desa Ini Auto Cuan Besar laris manis kebanjiran orderan Bukan cuma hoki di game Mahjong Ways sensasi viral kemenangan besar Mahjong Ways Berbekal sedikit uang hasil hoki iseng bermain Mahjong Ways bermain Mahjong Ways agar bisa cepat cuan Lupakan sejenak kemenangan Mahjong Ways pertanda kemenangan besar layaknya di Mahjong Ways Tak Perlu Lagi Pusing Menunggu Scatter alasan scatter olympus ledakan perkalian fantastis ledakan perkalian olympus mengungkap bagaimana winrate peluang nyata menang besar rahasia scatter olympus rahasia winrate mahjong strategi memanfaatkan scatter strategi terbaik menang mahjong winrate mahjong wins langsung menang rp165 juta dari modal receh menang besar sampai rp195 juta pulang bawa rp225 juta langsung jackpot rp200 juta langsung jackpot rp200 juta mahasiswa auto sultan main sambil rebahan berhasil bikin geger kemenangan besar rp225 juta Bonus Gila Dunia Kekayaan Keberuntungan Terpendam Peta Emas Putaran Beruntun Jackpot Rahasia Koin Keberuntungan Dewa Fortuna Harta Tersembunyi Mesin Keberuntungan Terbaru Pesta Kemenangan Putaran Misterius Roda Keberuntungan Hoki Tiada Henti Jackpot Fantastis Dunia Bonus Mendadak Menang Mahjong Ways Rp145 Juta Kejutan Besar Menang Mahjong Ways Rp132 Juta Viral Usai Menang Mahjong Ways Rp128 Juta Jadi Sorotan Karena Menang Mahjong Ways Rp135 Juta Pulang Dengan Jackpot Mahjong Ways Rp140 Juta Mendadak Viral Usai Menang Mahjong Ways Rp125 Juta Jadi Viral Setelah Menang Mahjong Ways Rp138 Juta Pulang Dengan Cuan Besar Mahjong Ways Rp129 Juta Pulang Bawa Jackpot Mahjong Ways Rp131 Juta Viral Setelah Menang Mahjong Ways Rp145 Juta Mengisi Waktu Luang Dengan Mencoba Pola Dan RTP Tinggi Scatter Mahjong Wins 3 Hadir Tanpa Ampun Berkat MegaWin Besar di Lucky Neko Jadi Titik Balik Hidupnya Begini Detil Rajin Spin Di AUTOMPO 5 Langkah Modal Spin Konsisten Atur Naik-Turun Bet Paling Epik Di Mahjong Ways 2 Untuk Menjatuhkan Scatter Hitam Momen Wild Bandito Akan Di Banjirin Scatter Hitam Desas Desus JP Akan Runtuh Di KGW88 Terungkap Detik-Detik Mahjong Ways 2 Banjir Scatter KGW88 Modal Sisa Uang Gaji Dirinya Menang Besar di Mahjong Ways 2 akun vvip bukitmpo bikin saldo pemain meledak buruh lunasi cicilan cara dapatkan naga emas driver bisa kaya spaceman jadi harta karun strategi bola dunia taruhan jadi kekayaan taruhan pemain receh turunkan rezeki fantastis fenomena perubahan modal fortune tiger super lucky neko mengaum pola taruhan receh roulette jadi mesin uang simulasi mengatur keuangan spaceman jadi legenda spin biasa disentak tukang ban trending tukang ojek jackpot heboh usai kantongi rp267 juta bukitmpo hanya modal recehan di bukitmpo tak sengaja dapat x5000 di bukitmpo sulap simbol x5000 di bukitmpo cuma main iseng di bukitmpo sabet rp185 juta di mpoturbo cuan rp132 juta mpoturbo menangkan rp248 juta di mpoturbo hasilkan rp167 juta di mpoturbo mengantar cuan rp219 juta di mpoturbo pola kemenangan puluhan juta bukitmpo lewat pola dari bukitmpo temukan pola di bukitmpo bongkar pola di bukitmpo rahasia pemain di bukitmpo bocor gak pelit scatter di mpoturbo terbukit penuh scatter di mpoturbo paling dermawan scatter di mpoturbo mpoturbo bagi scatter mpoturbo gak pernah pelit scatter sampai cuan rp295 juta mpoturbo rp330 juta dengan winrate gila mpoturbo meledak dan menang rp285 juta mpoturbo menang besar rp310 juta mpoturbo rp235 juta sekali spin mpoturbo menang besar sampai rp325 juta bukitmpo pulang dengan fantastis rp390 juta bukitmpo menang rp415 juta dari modal bukitmpo dari rp20 ribu sampai rp365 juta bukitmpo bawa peluang jackpot rp280 juta bukitmpo Inilah 19 kode rahasia yang telah teruji manfaatkan penggunaan RTP LIVE Mahjong Ways hasil cuan konsisten setiap hari dari Mahjong Ways Berkat Hasil Kemenangan Besar dari Mahjong Ways temukan pola rahasia yang tersembunyi akses eksklusif ke RTP LIVE Mahjong Ways Gunakan 12 kombinasi pola terbaik ini kesulitan mining RTP LIVE telah dipermudah Kuasai timing optimal penggunaan persentase RTP LIVE Mahjong Ways Jadikan putaran spin ke-10 sebagai titik balik krusial CIPTAKAN Algoritma RTP LIVE yang PALING SEMPURNA pembaruan persentase kemenangan secara real-time rumus rahasia RTP LIVE Mahjong Ways menguasai permainan dengan strategi jitu persentase RTP LIVE yang memiliki akurasi terbaik Berkat update RTP PG SOFT dan tips andalan pro player bocoran akurat RTP PG SOFT mingguan yang terbukti jitu kombinasi gila Wild Bounty Showdown menggunakan fitur ganda rahasia RTP PG SOFT Rp111.700.000 dari Treasures of Aztec berkat bantuan akurat RTP PG SOFT bocoran RTP PG SOFT untuk menang Rp145000000 menemukan celah pola baru dari RTP PG SOFT beberkan rahasia auto cuan Rp98.500.000 main Mahjong Ways konsultasi prediksi RTP PG SOFT raih jackpot Rp100.300.000 dari Lucky Neko pola rahasia dan update RTP PG SOFT terbaru yang valid tunjukkan cara cepat modal kecil jadi Rp125.700.000 ungkap tips rahasia sukses raih Rp113.000.000 sukses gandakan Rp50.000 jadi Rp147.800.000 di HEROSLOT77 X PSO999 pola kombinasi RTP PG SOFT Mesin Kejutan Keajaiban Koin Petualangan Fortuna Putaran Legendaris Harta Dunia Maya Kejutan Pagi Kemenangan Besar Dunia Jackpot Mesin Misterius Kombinasi Berharga pola emas langka dari bocoran RTP PG SOFT dapat cuan besar Rp121.000.000 di Mahjong Ways kombinasi bocoran terbaru dari RTP PG SOFT update pola dan RTP PG SOFT terakurat berhasil memenangkan Rp126.000.000 dari Treasures of Aztec berhasil dapat jackpot fantastis Rp138.000.000 lewat Wild Bounty Showdown mendadak tajir setelah sukses dapat Rp129.000.000 dari Mahjong Ways berkat kombinasi RTP PG SOFT yang telah diracik khusus membuktikan bisa menang Rp101.000.000 dari Lucky Neko prediksi akurat dari RTP PG SOFT situs premium saat kesenangan berubah menjadi harapan baru harapan menuju kemerdekaan finansial titik awal menggapai tujuan bisa bawa berkat finansial ternyata bisa mengubah hidup bisa jalan menuju keberkahan membuka pintu kemenangan membuka rezeki berlapis jalan menuju kejutan finasial bukakan rezeki tanpa diduga pola doa rahasia Olympus mpoturbo fenomena pola doa Olympus mpoturbo terbongkar pola doa rahasia Olympus mpoturbo kisah doa rahasia Olympus mpoturbo mantra rahasia Olympus mpoturbo mahjong bukitmpo malam ini jadi kesaksian mahjong bukitmpo malam ini jadi bukti nyata kesaksian menyentuh mahjong bukitmpo malam ini mahjong bukitmpo hadirkan malam penuh keajaiban rahasia mahjong bukitmpo malam ini