Pakar Hukum Ini Minta KPK Hentikan Usut Formula E

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai balapan Formula E yang bakal digelar di Jakarta sejatinya adalah mencari-cari kesalahan. Dia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan Formula E.
“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito dikutip Minggu, (14/11/2021).
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik,” sambungnya.
Margarito menegaskan Formula E tidak dilaksanakan 2 tahun belakangan ini karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Formula E, kata dia, terhenti atau dihentikan karena adanya bencana di luar kendali manusia.
“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa ? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” ungkap Margarito.
Karena itu, kata Margarito, Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang nggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tandas Margarito.
Dia juga mengomentari soal pinjaman Pemprov DKI ke Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. Menurut Margarito, sistem keuangan daerah Indonesia memang mengatur tentang tuntutan ganti rugi apabila ada temuan penyalahgunaan pinjaman yang membebani APBD. Namun, kata dia, penyalahgunaan tersebut harus berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi, apakah itu salah ? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat,” jelas Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E. Pasalnya, hal tersebut akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Karena itu KPK berhenti mengusut Formula E sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa ? Dia jadi alat politik siapa?,” tandas Margarito.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidana.
“Jadi penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” tegas Ali begitu ia disapa kepada wartawan, Kamis, (11/11/2021).
Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.