Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta Akan Naik, Ini Bocorannya!

Abadikini.com, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 akan segera diumumkan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hal ini berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta,” kata Andri saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan.

“Kalau besarannya tunggu keputusan dewan pengupahan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.

Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker