Rapat Kerjasama Operasional Bersama Pemkot Tidore dengan BPJS Ketenagakerjaan Ternate

Abadikini.com, TIDORE – Mewakili Wali kota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo membuka secara resmi Rapat Kerjasama Operasional Bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Non ASN serta Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Permendagri No. 27 Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Selasa (19/10/2021).

Pada kesempatan tersebut, Ismail Dukomalamo mengatakan, kegiatan ini merupakan cerminan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Ternate dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, semoga kedepannya koordinasi antara keduanya dapat terus terjaga dan sekaligus dapat memacu evaluasi perkembangan jaminan sosial tenaga kerja di Tidore.

“Melalui rapat ini juga, saya berharap para peserta rapat agar berperan aktif serta dapat memberikan masukkan atau saran untuk perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tercinta ini sebagai wujud tanggungjawab kita bersama dalam memberikan perlindungan kerja kepada masyarakat di Kota Tidore Kepulauan,” kata Ismail

Ismail juga menghimbau kepada seluruh badan usaha maupun pekerja mandiri yang terdapat di Kota Tidore Kepulauan yang belum mendaftarkan badan usaha maupun seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera didaftarkan.

Di sela-sela pembukaan rapat kerjasama tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate menyerahkan santunan senilai Rp. 42.000.000 kepada Almarhumah Fatma Bode salah satu staf Non ASN pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan yang diterima langsung oleh Aswad Ismail selaku Ahli Waris, santunan ini diberikan karena Fatma Bode telah terdaftar sebagai salah satu anggota BPJS Ketenagakerjaan Penerima Manfaat Jaminan Kematian.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ahmad Faisal Santoso mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Adapun Program Jaminan Sosial dari Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK).

Rapat yang diikuti oleh sejumlah pimpinan OPD yang ada di Kota Tidore Kepulauan ini, sekaligus sosialisasi tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 serta Surat Edaran Gubernur, Bupati/Walikota Seluruh Indonesia Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker