Banyak Tak Lulus, Forum Honorer PGRI Jember Adukan Formasi PPPK ke Ketua DPD RI

Sementara LaNyalla menjelaskan bahwa DPD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Keanggotaannya juga sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Sidang V Tahun 2020-2021.

“Pansus guru dan tenaga kependidikan honorer sebagai bukti komitmen DPD RI dalam memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia,” katanya.

Pembentukan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang beranggotakan 15 anggota tersebut merupakan inisiatif dari Komite III dan Komite I DPD.

“Ratusan orang yang datang ke saya terkait hal ini. Permasalahannya hampir sama di seluruh Indonesia. Kita DPD bentuk pansus untuk membantu para guru. Namun harus dimaklumi juga bahwa eksekusinya ada di DPR dan pemerintah. DPD hanya diberi wewenang menyampaikan aspirasi,” kata LaNyalla.

Artinya, lanjut LaNyalla, kewenangan DPD sangat terbatas. Oleh karena itu kepada para guru honorer, disampaikan bahwa perlunya penguatan kelembagaan DPD, sehingga punya hak yang sama dengan DPR.

“Sama-sama dipilih rakyat secara langsung, legitimasinya kuat, bahkan suara anggota DPD itu banyak yang lebih besar dari suara anggota DPR tetapi kewenangannya tidak sama. Ini yang perlu diperjuangkan lewat amandemen konstitusi. Termasuk hak agar orang tak berpartai seperti DPD ini bisa mencalonkan presiden seperti orang parpol,” paparnya.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker