Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik yang Tidak Pernah Pungli

Lanjutnya, pungli dan korupsi merupakan penyakit berbahaya yang selama ini menjadi pandemi terselubung di bangsa ini, yang oleh karenanya Indonesia tidak mampu mencapai tujuan hidupnya, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Setiap Pewarta Warga bertanggungjawab untuk mengawasi agar lingkungan masing-masing steril dari penyakit pungli dan korupsi,” pesannya.

Untuk itu, dalam rangka mensukseskan program ‘Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik’ maka setiap warga masyarakat dapat mengajukan maksimal 3 orang Polisi Baik yang dikenalnya dengan baik, mengetahui secara detail sifat, perilaku,dan karakter polisi yang diajukannya, dan sanggup mempertanggungjawabkan pilihannya itu (minimal bertanggungjawab moral). Diharapkan agar pengajuan Polisi Baik tidak diketahui oleh yang bersangkutan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Anggota Polisi Republik Indonesia yang masih aktif (Polki dan Polwan);
2. Bertugas dimanapun, di unit dan satuan kerja manapun, di internal Institusi Polri maupun di luar Polri, di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri;
3. Telah bertugas minimal 5 tahun sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia;
4. Tidak pernah melakukan kriminalisasi wartawan, pewarta warga, dan masyarakat umum, terkait dengan unggahan karya jurnalisme warga (tulis, foto, image, karikatur, video, meme, dan sejenisnya) non-SARA dan pornografi mereka di media massa, media sosial, maupun di jejaring komunikasi komunitas (WhatsApp group, pesan berantai, pesan pribadi, dan lain-lain);
5. Tidak pernah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), pemerasan, pemalakan,
perampokan, penipuan, dan korupsi (penyalahgunaan uang negara);
6. Tidak pernah melakukan tindak kekerasan, pengancaman, dan intimidasi terhadap siapapun;
7. Sering menolong warga masyarakat di tempat tugas atau dimanapun ia berada;
8. Diajukan oleh minimal 3 orang warga masyarakat umum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Warga yang mengajukan tidak boleh mempunyai hubungan keluarga inti (bapak/ibu, anak/istri, kakek/nenek, kakak/adik) dengan polisi tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker