Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik yang Tidak Pernah Pungli

Abadikini.com, JAKARTA – Indonesia mencari 1000 Polisi Baik yang tidak pernah melakukan pungutan liar (Pungli). Program ini diinisiasi Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) bekerjasama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saberpungli).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka HUT PPWI ke-11 yang jatuh pada tanggal 11 November 2021. Dalam Acara tersebut, DPN-PPWI juga akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga (International Conference on Citizen Journalism).

Saat dikonfirmasi awak media terkait program ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melalui release yang dikirimkan Sekretariat Nasional PPWI kepada berbagai media di tanah air, Sabtu (2/10/21) lalu menyampaikan, “Dalam rangka HUT PPWI tahun ini, DPN PPWI bersama Pengurus PPWI di daerah dan cabang serta kantor perwakilan PPWI di negara sahabat akan menggelar Konferensi Internasional Pewarta Warga pada HUT PPWI. Mohon doa dan dukungan rekan semua dan seluruh bangsa Indonesia.” ujar Wilson Lalengke seperti dikutip, Ahad (10/10/2021).

Lebih lanjut, Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 mengatakan tema yang diangkat dalam HUT kali ini, yakni ‘Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia’. Sementara itu dari tema besar ini, Panitia pelaksanaan kegiatan mengambil sub tema: ‘Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kota Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat bagi sesama,” ungkap Lulusan Pasca Sarjana Bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.

Adapun terkait program ‘Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik’, salah satu kategorinya tidak pernah melakukan pungli. Hal ini merupakan upaya memberantas tindakan pungli yang sedang diprogramkan pemerintah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Menurut Wilson, pungli adalah perilaku yang sama 11-12 dengan korupsi. Bedanya, korupsi mengambil uang rakyat yang tersimpan di APBN, sementara pungli mengambil uang rakyat dari kantong rakyat.

“Keduanya adalah tindak pidana yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola negara yang adalah pelayan masyarakat,” tegas Tokoh Pers Nasional yang selalu membela rakyat yang tertindas.

1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker