Trending Topik

Gebrakan Baru Yusril Ihza Mahendra, Bikin Demokrat Was-was?

Partai Politik Adalah Proverty Publik, Bukan Milik Pribadi

Partai politik bagaimana pun proverty publik, ia didirikan sesuai amanat undang-undang yang isi kandungan AD/ARTnya juga harus mencerminkan aturan yang demoratis dan mengakomodir kepentingan public, bukan pribadi. Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, seperti pernah disinggung ilmuan politik Herbert Feith, punya peran penting bagi tumbuh kembangnya demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Asas-asas kesetaraan, kesamaan hak dan kewajiban, akuntabilitas dan integritas harus termaktub dalam AD/ART, pun termasuk mekanisme penjaringan elit partai di dalamnya harus sesuai dengan kaidah yang memberi kesempatan kepada siapa saja untuk menahkodai partai ini tanpa ada tekanan dan represi dari kelompok tertentu.

Karena ia bersifat publik, meski partai didirikan oleh sekelompok orang, namun peranan partai tak boleh menyisihkan peluang bagi setiap orang atau kader di dalamnya, untuk berakselerasi menduduki jabatan dan atau tersedianya ruang sirkulasi elit yang sehat dan sesuai dengan kaidah demokrasi.

Partai bukanlah bentukan kelompok yang lalu mengkerucut ke model arisan keluarga, apalagi kemudian menjelma menjadi milik perseorangan. Partai politik harus mencerminkan kepentingan publik dimana aturan di dalamnya harus sesuai dengan turunan amanat undang-undang yang berlaku.

Partai politik juga punya kedudukan kuat, hingga bisa mencalonkan perwakilan di lembaga legislatif bahkan bisa mencalonkan Presiden. Saking kuatnya kedudukan partai, seorang presiden sekalipun tidak bisa membubarkan partai. Apalagi partai juga mendapatkan subsidi keuangan dari negara. Singkatnya partai politik adalah ruang publik politis yang sejatinya juga harus diawasi muatan aturan dalam setiap batang tubuh AD/ARTnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker