Trending Topik

Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugatan AD/ART Era PD AHY di MA

Yusril menyebut ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, disebut tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu juga pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh mahkamah partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Yusril menyebut PTUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

“Karena itu, saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” jelas Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, kedudukan parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara.

Ada enam kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945 dan puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik seperti yang sekarang berlaku, yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya.

Di dalam UUD 1945, Yusril melanjutkan, disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam pemilu legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker