Trending Topik

Anggap Umat Islam di Indonesia Masih Tertidur, Aktivis Non Muslim Ini Siap Terima Perintah Habib Rizieq Untuk Jihad

“Negeri ini sudah kritis dan hanya ulama yang bisa menyatukan umat untuk menghancurkan kezaliman ini,” sambung Nicho.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq.

“Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan banding ditolak PT DKI, Rizieq Shihab harus menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasusnya.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker