Trending Topik

Koruptor Bansos Covid-19 Ini Dihukum 12 Tahun Penjara, Alasan Hakim Sudah Cukup Menderita

Abadikini.com, JAKARTA – Terpidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) covid-19 Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, hakim Tipikor mengungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa bekas kader PDIP itu. Salah satunya, mantan anak buah Megawati itu dinilai sudah diadili masyarakat Indonesia sebelum vonis hakim dijatuhkan.

“Terdakwa belum dijatuhi pidana, terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” kata hakim membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap,” sambung hakim menegaskan.

1 2 3Laman berikutnya
Topik Berita

Baca Juga

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
rawit128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
rawit128
planet128
planet128
rawit128
turbo128
planet128
rawit128
planet128.co.in
turbo128
turbo128
rawit128
turbo128
turbo128
rawit128
rawit128
rawit128