Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Perubahan Jadwal ASO
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementariean Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan aturan baru terkait perubahan jadwal suntik mati siaran tv analog (Analog Switch Off /ASO) ke tv digital.
Aturan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo no 11 Tahun 2021. Dalam aturan ini disebutkan jadwal ASO resmi dilakukan dalam tiga tahap mulai April 2022.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate, menjanjikan payung hukum terkait penundaan tahap awal penghentian siaran TV Analog, akan segera keluar sebelum 17 Agustus 2021 mendatang.
Namun, akibat situasi pandemi Covid-19, perpanjangan PPKM, dan masukan beberapa pemegang kepentingan (stakeholder), ASO pun diundur jadi April 2022.
“[Terkait pergeseran jadwal ASO, sudah terbit] Permenkominfo no 11/2021,” ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Rabu (18/8).