Jenis Kendaraan Ini Bakal Bebas Pajak pada Oktober 2021 Nanti

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah membuat keputusan baru terkait sistem perpajakan kendaraan yang ada di Indonesia. Keputusan ini terkait sistem pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia mulai akhir tahun 2021.

Penghitungan pajak kendaraan bermotor kini akan mulai dihitung berdasarkan tingkat konsumsi BBM dan juga emisi CO2 yang dikeluarkan. Tak hanya itu saja, ada beberapa jenis kendaraan yang akan bebas pajak ketika aturan ini sudah disahkan oleh pemerintah nantinya.

Dikutip dari situs resmi perpajakan, aturan yang membahas hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang perubahan atas PP 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pemerintah dengan aturan ini berusaha untuk menekan emisi kendaraan dengan cara regulasi produksi mobil mesin pembakaran internal (internal combustion engine) sekecil-kecilnya.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker