Kasus Covid-19 Bisa Turun di Bulan Agustus, Begini Kata Jubir
Di samping itu sebagai persyaratan perjalanan, pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Budi menjelaskan, seiring dengan berlakunya PPKM darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sumber: Antara