Kasus Covid-19 Bisa Turun di Bulan Agustus, Begini Kata Jubir

Di samping itu sebagai persyaratan perjalanan, pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Budi menjelaskan, seiring dengan berlakunya PPKM darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sumber: Antara

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker