LaNyalla Sebut Pentingnya Koreksi Frasa Kalimat Pada Pasal Konstitusi

LaNyalla pun mempersoalkan bunyi Pasal 222 UU Pemilu di mana terdapat kalimat “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” terkait dengan kepesertaan pada Pemilihan Umum. Poin tersebut juga dianggap tidak derivatif dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD ‘45.

Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Menurut para pelaku Amendemen, kalimat “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu mendaftarkan nama capres dan cawapres sebelum Pilpres.

“Makna dan hermeneutika kalimat ‘sebelum pelaksanaan pemilihan umum’ sangat berbeda dengan kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’,” kata LaNyalla.

Atas dasar hal tersebut, LaNyalla menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta pemilu di tahun 2014. Begitu juga dengan Pilpres di tahun 2024 nanti diajukan oleh Partai Politik peserta pemilu tahun 2019.

Namun oleh MK, menurut LaNyalla, lagi-lagi hal itu dianggap Open Legal Policy sehingga upaya Judicial Review atas Pasal 222 UU Pemilu mengalami kegagalan.

“Padahal kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’ telah menjadi penghalang bagi partai politik baru peserta pemilu pada 2024 nanti untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara konstitusi menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik,” paparnya.

Oleh karena itu, LaNyalla menilai UU Pemilu, khususnya Pasal 222 dapat disimpulkan sebagai disain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan. Buntutnya, negara mengabdi pada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya. Bahkan kalau perlu, negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki.

“Saya mencatat setidaknya ada 4 dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya presidential threshold yang diatur di UU Pemilu tersebut. Yang pertama, hanya akan muncul dua pasangan calon yang head to head. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam prakteknya,” ujar LaNyalla.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker