LaNyalla Sebut Pentingnya Koreksi Frasa Kalimat Pada Pasal Konstitusi

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyampaikan pentingnya melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Kali ini, LaNyalla mengutarakan hal itu saat menjadi pembicara di FGD Pasca-Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2012). Tema yang diangkat adalah “Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensiil”.

LaNyalla juga mengungkapkan alasan DPD RI mewacanakan dilakukannya amandemen ke-5 konstitusi sebagai koreksi atas amandemen sebelumnya. Menurutnya, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi tahun 2002 lalu.

Sebab akibat amandemen tersebut, lahirlah sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal presidential threshold yang dianggap mengebiri kedaulatan rakyat, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di pemilihan umum.

“Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 222 yang memberi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai politik secara nasional, sama sekali tidak derivatif dari pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 2002. Karena Pasal 6A Ayat (3) dan (4), mengatur Ambang Batas keterpilihan. Bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap Open Legal Policy pembuat undang-undang,” ungkap LaNyalla.

Menurutnya, DPD RI memperjuangkan amandemen ke-5 agar dilakukan koreksi dengan memberi frasa yang lebih kuat tentang tidak adanya ambang batas pencalonan. LaNyalla menegaskan, setiap partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batas minimal perolehan suara.

“DPD RI membutuhkan rekomendasi dan latar belakang pemikiran, perlunya memberi frasa yang lebih jelas dan kuat terhadap hal itu,” ucapnya.

1 2 3 4Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker