Perpanjang PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Lakukan Pengetatan di 43 Kabupaten/Kota

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Iduladha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat. Pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Salat Iduladha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Sebelumnya, dalam upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19, sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua KPCPEN meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan  bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Jika dibandingkan kondisi kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali dengan pulau lainnya, jumlah kasus aktif di enam provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat  70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur 11.885 kasus.

Untuk tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) pada enam provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen).

Jika dilihat dari Zonasi Risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi, sementara di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan Risiko Tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ujar Airlangga.

Data Indikator Asesmen Situasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di level 4; 187 kabupaten/kota di level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di level 2.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, daerah dengan level asesmen tinggi yakni level 4 dapat diartikan memiliki kasus konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan testing; jumlah rawat inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan tempat Isolasi di RS; jumlah kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dan lain-lain).

“Yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8-59 persen, dengan Kepri yang mencapai 59 persen sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2-2,5 juta suntikan per hari,” ujar Dante.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan mengenai percepatan realisasi anggaran oleh pemda, didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan COVID-19. Kemudian, penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8 persen atau Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53 persen. Ini terbagi untuk penanganan COVID-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat,” tutur Suahasil.

Turut hadir dalam keterangan pers kali ini Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker