Perumahan Syariah Pertama di Jombang Ini Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Abadikini.com, SURABAYA – Pengacara dari WANGSA Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berlokasi di Sidoarjo, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Rizky Eka Putra dan Putra Dwi Nugraha menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh perumahan berbasis syariah pertama di Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan LP-B /631 / VIII/ RES.1.11/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim. Penasihat Hukum R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika mendampingi kliennya, Nitaul Fitriani beserta suaminya Arie Setiyo Prayogo melaporkan Direktur Utama PT Hanief Property Indonesia (HPI), Djoni Arief Efendi (53), warga Jombang.

Niat Nitaul Fitriani dan suaminya Ari Setiyo Prayogo memiliki rumah kedua pada tahun 2019 lalu, terpaksa kandas. Uang Rp 345 Juta yang sudah disetor ke manajemen properti, hanya berbentuk sebuah pondasi dan tembok setinggi satu meter.

Merasa ditipu, pasangan suami istri (Pasutri), asal Perumahan Griya Kencana, Desa Candimulyo, Jombang itu terpaksa mengambil jalur hukum. Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan dugaan penipuan itu ke Mapolda Jatim pertengahan Agustus 2020 lalu. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jombang.

“Jadi benar, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu, kami melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu perusahaan properti terhandal klien kami mbak Nita dan mas Ari. Sudah diterima dan terbit Laporan Polisi (LP),” beber Kuasa Hukum Fauzi Pradika kepada awak media di Surabaya. Senin, (07/6/2021) malam hari.

Lanjut Fauzi, setelah melaporkan ke Polda Jatim, ia memperoleh pemberitahuan jika proses penyelidikan sepenuhnya dilimpahkan ke Polres Jombang.

“Saat ini sudah ada 6 (enam) saksi dari manajemen properti, dan satu saksi yakni klien kami mbak Nita,” sambungnya.

Menurut Fauzi, kasus dugaan penipuan itu bermula saat Ari yang bekerja di PT KAI Daop 1 melihat sebuah iklan di media sosial Instagram. Meski sudah pernah membeli perumahan sebelumnya, Ari tergiur dengan penawaran yang menjanjikan proses dari developer yang syariah.

“Saat meninjau lokasi, ayah satu anak itu juga sudah melihat satu rumah yang sudah 75% hampir jadi. Rumah tersebut diketahui milik seorang Hakim yang bertugas di Jatim. Setelah itu, memutuskan untuk mengambil satu unit, Ari pun mengikuti proses transaksi,” imbuhnya.

Fauzi menambahkan, pengakuan Ari dan istrinya, telah melakukan pembayaran secara bertahap selama enam kali pada tahun 2019. Totalnya hampir Rp 400 juta.

“Namun, hingga Desember 2020, keduanya tidak kunjung mendapatkan Ikatan Jual Beli (IJB). Bahkan, rumah yang didambakan Ari dan istrinya juga tidak kunjung berdiri. Di lokasi, hanya terlihat pondasi serta tembok bata putih yang hanya setinggi satu meter. Sampai saat ini, pihak HPI belum menunaikan tugas dan tanggungjawabnya,” tegas Fauzi.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, “Tugas kami melayani dan mengayomi masyarakat. Terkait masalah ini, kami akan melakukan pengecekan sesuai dengan LP yang masuk,” bebernya melalui seluler.

Menurut pengakuan korban, melalui bukti dan data yang ada. Salah satu pemilik lahan juga memberikan keterangan bahwa, Dirut PT. HPI belum melakukan pelunasan pembebasan lahan hingga sekarang. Dari total 5 pemilik lahan, baru 20% diberikan uang muka.

Melalui seluler juga, awak media menghubungi pihak HPI. Salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya juga membeberkan, bahwa benar atasannya telah melakukan banyak kecurangan kepada nasabah Perumahan Syariah. Hingga saat ini, Dirut PT. HPI tidak bisa dihubungi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker