Artis Rio Reifan Tak Kapok Nyabu! Baru Aja Bebas lewat Asimilasi Covid-19, Kini Tertangkap Lagi

Abadikini.com, JAKARTA – Artis Rio Reifan kembali tersandung kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu untuk keempat kalinya. Pada hal Rio baru bebas pada bulan Juni 2020 lalu dari penjara Bulak Kapal Bekasi karena program asimilasi wabah covid-19. 10 bulan mengirup udara bebas kini harus berusan denga hukum kembali.

Kabar penagkapan artis kelahiran Jakarta 36 tahun silam itu dibenarkan oleh kapolres Jakarta Pusat.Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Rio di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur.

“Iya benar (Rio ditangkap terkait narkoba),” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Heriadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Sebagaimana diketahui, pada 2015 silam Rio ditangkap, lalu divonis 14 bulan bui oleh pengadilan.

Kemudian pada 2017, Rio kembali terciduk setelah menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Lalu, pada 2019, Rio lagi-lagi terjerat kasus serupa. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di tahun 2020.

Ihwal kasus terbaru atau kasus keempatnya ini, kepolisian belum secara rinci menjelaskan perkara yang menjerat Rio. Namun, polisi diketahui turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

“[Barang buktinya] sabu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker