Tempati Lahan Dengan Izin, Guntur Abdurrahman: Bebaskan 5 Petani Air Bangis!

Abadikini.com, PADANG – LBH Pergerakan di Padang hari Senin (19/4) mendatangi gedung DPRD Sumbar bersama sejumlah petani Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat. Mereka tiba di kantor itu sekitar pukul 07:00 Wib, pagi.

Kedatangan mereka di bulan ramadhan ini untuk menyampaikan aduan ke wakil rakyat terhadap nasib petani setempat dimana ada 5 orang petani ditahan polisi karena menempati lahan yang masuk kawasan hutan produksi.

Didampingi Guntur Abdurrahman petani itu membeberkan sejumlah fakta bahwa kelima orang petani itu menempati lahan atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat, datuak penguasa adat-ulayat, sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun, ada yang sudah 30 tahun, bahkan ada masyarakat yang sudah bermukim turun-temurun di areal tersebut sejak masih zaman penjajahan Belanda.

Guntur menjelaskan, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang termasuk dalam peta kawasan hutan memiliki prosedur atau tata cara penyelesaian secara administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, lanjut dia, seharusnya upaya penegakan hukum pidana tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara.

Hal itu karena masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal logging ataupun perusak hutan. Masyarakat, tegas dia, hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan.

“Bahkan di dalam sebagian areal kawasan hutan tersebut secara de facto telah diakui sebagai kawasan permukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah, seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain,” ungkap Guntur.

Kedatangan petani dan pengacara itu diterima anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat yang juga komisi 1 DPRD Sumbar, Arkadius dan H.M. Nurnas. Mereka meminta agar rekannya yang kini ditahan segera dibebaskan.

Alhasil, ketika sedang melakukan dialog, DPRD Sumbar langsung kontak dengan Dinas Kehutan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan jalur hukum.

Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Arkadius mengatakan sesuai Undang-undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat kementerian LHK.

Arkadius juga minta Dinas Kehutanan segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.

Aksi damai masyarakat yang berlangsung cepat tersebut, menghasilkan beberapa solusi juga merupakan angin segar pada masyarakat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker