Hamdalah, Tempat Ibadah di Solok Boleh Buka Saat Ramadhan, Asal…

Abadikini.com, AROSUKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengizinkan rumah ibadah seperti Masjid maupun Musalla untuk tetap buka selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah asalkan pengurus tempat ibadah itu menyediakan tempat cuci tangan, masker dan handsanitizer untuk jamaah.

Pj Bupati Solok Heri Nofiardi saat diskusi politik di rumah dinasnya bersama pemuka agama mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Solok masuk ke dalam zona oranye, pengendalian covid selama ramadhan harus ditingkatkan. Kata dia, tempat ibadah dan pasar dapat menimbulkan kerumunan dan rentan terhadap penyebaran virus mematikan itu, namun ketersediaan pangan dan ketenangan beribadah tak harus terganggu.

“Makanya kami minta agar setiap pengurus Masjid dan Musolla untuk menyediakan sejumlah alat yang berguna bagi jamaah untuk perlindungan dirinya dari Covid-19, rumah ibadah boleh dibuka asalkan pengurusnya menyediakan masker, handsanitizer dan tempat mencuci tangan,”kata Pj. Bupati Solok dalam diskusi politik menyambut bulan suci ramadhan 1442 hijriaj dikediaman resminya, Kamis, (8/4) siang.

Heri berharap kepada tokoh agama dan ormas islam supaya ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat karena sudah ada Surat Edaran Kemenag Nomor 3 tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 Masehi ditengah pandemi covid-19. Kata dia, partisipasi dari seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama sangat diperlukan dalam memberikan edukasi kepada masyarkat terkait mewabahnya covid-19 dalam pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan ini.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memperhatikan tempat keramaian seperti pasar pabukoan dan keramaian malam karena itu tempat yang sangat rentan penyebaran covid. Ia tidak ingin adanya pertambahan covid di Kab. Solok pada saat ramadhan nanti. “Jangan sampai kita lengah dalam antisipasi penyebaran covid-19,”tutur Heri.

Untuk mensosialisasikan tentang pencegahan penyebaran covid ia minta jajarannya agar segera menyebarkan baliho atau spanduk tentang pedoman melaksanakan ibadah puasa pada masa pandemi covid-19. Hal itu menurut dia guna mengajak masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi wabah covid-19.

Himbauan itu penting karena saat ini masih dilarang untuk membuat keramaian atau kerumunan orang, bukan bermaksud melarang umat beragama beribadah tetapi pemerintah berupaya melindungi warga dari covid-19,”ujarnya.

Dalam paparannya ia berharap agar Camat dan Wali Nagari tetap ikut mensosialisasikan bahaya covid-19 kemasyarakat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker