Jika Loyalis Bikin Onar Saat Persidangan,Habib Rizieq Bisa Diadili di Papua

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk sidang tatap muka atau offline dalam persidangan perkara karantina kesehatan yang membelitnya.

Tak puas hanya sidang secara online dengan kasus yang menimpanya Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya Majelis Hakim mengabulkan persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara karantina kesehatan.

Meanggapi sidang HRS itu, praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, aparat keamanan harus bertindak cepat agar persidangan perkara Rizieq Shihab, tidak dijadikan panggung besar untuk aksi provokasi.

“Termasuk agitasi dan konsolidasi guna menggerakan simpatisan Rizieq Shihab, melakukan persekusi, teror dan intimidasi terhadap aparat Penegak Hukum di tempat-tempat lain,” kata Petrus di Jakarta, Rabu (25/3/2021).

Jika HRS dan para loyalisnya bikin gaduh saat sidang berlangsung, Petrus meminta agar Pemerintah mempertimbangkan memindahkan persidangan di Pengadilan Negeri di luar wilayah hukum DKI Jakarta.

“Seperti di Papua atau di Nusa Tenggara Timur dimana jauh dari keramaian masyarakat,” tutur Petrus.

Petrus menyebut, tindakan ini bisa dilakukan tatkala terjadi kericuhan hingga kerumunan ketika pandemi COVID-19, jika sidang tetap terjadi di ibu kota Jakarta.

“Hakim dan jaksa bisa mempertimbangkan pemindahan ini, demi keamanan dan ketertiban,” terang Petrus.

Petrus melanjutkan, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dan pengacaranya yang keras di Persidangan, juga berpotensi menimbulkan kerumunan baru.

“Terutama di sejumlah tempat atas nama aksi simpati Rizieq Shihab bahkan memicu aksi persekusi dan intoleransi terhadap Badan Peradilan,” jelas Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini mencontohkan, tindakan Rizieq cs soal tutur katanya menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum dan pengadilan.

“Ini jelas bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi advokat maupun terdakwa,” papar Petrus.

Ia mencontohkan, perilaku Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya yang berteriak sambil menunjuk ke arah Majelis Hakim hingga Jaksa, dianggap merendahkan marwah persidangan.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Suparman Nyompa menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke pengadilan pada sidang selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” jelas dia.

Sidang hari ini pun berlangsung panas tim kuasa hukum majelis hakim dan JPU beradu debat perihal permintaan Rizieq yang ingin sidang offline.

Dalam persidangan juga yang beragendakan nota pembelaan atau eksepsi Rizieq Shihab tidak berkenan membacakan.

Hal itu lantaran dirinya tetap bersikukuh untuk bisa hadir di ruang persidangan.

“Saya hanya akan membaca eksespsi disidang online, eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan ofline,” ucap Rizieq.

Rizieq beralasan ngotot ingin hadir ke ruang persidangan karena didakwa dengan banyak pasal.

Sehingga, untuk membela diri diperlukan adanya tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik tidak berat sebelah.

“Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius,” ungkap Rizieq.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker