Bareskrim Polri Tetapkan Enam Eks Laskar FPI yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan enam eks laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi, meski enam laskar tersebut kini sudah meninggal ditembak polisi.

“Sudah, sudah ditetapkan tersangka,” kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Kamis (4/3/2021).

Namun demikian, kata Andi, penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa,” tuturnya.

Seperti diketahui, enam eks laskar FPI tewas dalam peristiwa bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Keenamnya kemudian meninggal dengan sejumlah luka tembak oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini Komnas HAM pun turun tangan. Berdasarkan temuan Komnas HAM bentrokan itu terjadi akibat laskar yang menunggu polisi.

Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi unlawfull killing terkait empat dari enam anggota yang meninggal tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker