Tolak Laporan Masyarakat, Polri Anggap Presiden Jokowi Tak Langgar Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Kepolisian RI mengungkapkan alasan menolak dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sebenarnya bukan menolak laporan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Sabtu, (27/2/2021.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam melaporkan Jokowi ke polisi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan pada kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, kedua laporan terkait Presiden Jokowi tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Rusdi menjelaskan, saat pelapor berkonsultasi, pihaknya menilai kasus kerumunan itu tidak melanggar hukum. Atas alasan itulah tidak ada tindak lanjut proses pembuatan laporan polisi oleh calon pelapor.
“Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka (Kepala) SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak di lanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” pungkasnya.